Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 17 Februari 2010

Foto Mesum Bupati Tuai Banyak Komentar di Facebook

Akun Facebook Qomariyah Ponco mendapat sambutan meriah di kalangan Facebooker. Walau foto-foto ini adalah kisah lama di 2005, namun siang ini bermacam komentar terhadap 'foto-foto' tersebut menghiasi akun ini.

Saat disambangi detikINET sekitar pukul 13:00 WIB, foto-foto panas di akun tersebut telah memiliki sekitar 120 komentar. Beberapa facebooker berkata bahwa foto-foto tersebut sangat memalukan daerah Pekalongan, yang terkenal sebagai kota Santri.

"Sungguh memalukan nama PEKALONGAN.. Gak pantes jadi seorang kepala dan wakil kepala daerah.. GIMANA anak buahnya kalo begitu??? DUNIA UDAH MAU KIAMAT.," tulis seorang facebooker bernama Edittyo Prasojo.

"Luar biasa...kok bisa kepilih ya, siapa yang milih dia ini jadi bupati itu yang lebih salah....tubuhnya aja diobral apalagi nanti Pekalongan juga bisa dijual...," ujar facebooker lain bernama Agus Suwondo.

Beberapa facebooker lain mengungkap komentar bernada lucu."yg kayak beginian sih 50rebu jg dapet kembalian.......pasti boong nih..masa BUPATI....najiiiiisssssssss," ujar facebooker bernama Fathur TheOnly Zee.

Belum bisa dipastikan siapakah pembuat akun facebook tersebut. Bukan tidak mungkin, akun tersebut sengaja dibuat untuk menyudutkan Qomariyah maupun Ponco. Qomariyah dan Ponco belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Nomor telepon selular keduanya saat dihubungi tidak aktif. (fw / wsh-detik)

Senin, 15 Februari 2010

Pekerjaan yang Berisiko Terkena Kanker Paru-paru

Kebanyakan orang mengetahui penyebab kanker paru-paru akibat merokok. Tapi penelitian di Italia menunjukkan laki-laki yang bekerja dalam pekerjaan tertentu bisa meningkatkan risiko kanker paru-paru.

Peneliti Dario Consonni dan rekannya dari IRCCS Ospedale Maggiore Policlinico di Milan menemukan sebesar 5 persen laki-laki yang terkena kanker paru-paru berhubungan dengan beberapa pekerjaan tertentu.

Meski demikian berdasarkan American Journal of Epidemiology, rokok tetap menjadi penyebab utama untuk penyakit kanker paru-paru. Sementara bahan kimia dan beberapa pekerjaan yang berbahaya dapat memainkan peran tersendiri terhadap risiko kanker paru-paru.

Untuk melihat hubungan antara kanker paru-paru dengan pekerjaan, peneliti melibatkan 2.100 orang yang didiagnosis menderita kanker paru-paru dan 2.120 orang yang sehat dengan memperhatikan usia, jenis kelamin dan tempat tinggalnya.

Hasilnya, didapatkan sebesar 12 persen laki-laki yang didiagnosis kanker paru-paru bekerja di pertambangan, pabrik logam serta beberapa pekerjaan konstruksi.

Laki-laki dengan pekerjaan yang berisiko memiliki kemungkinan 74 persen lebih tinggi terdiagnosis kanker paru-paru.

Kaitan yang paling kuat terlihat pada pekerjaan yang berhubungan dengan keramik, tembikar, industri bata dan industri non-logam besi. Selain itu, dalam sejumlah kecil orang juga ditemukan risiko tinggi kanker paru-paru pada orang yang bekerja di pom bensin, pekerja kaca dan tukang las.

Hal ini kemungkinan disebabkan paparan beberapa bahan kimia secara terus menerus, tidak menggunakan alat pelindung diri yang mamadai seperti masker khusus yang dapat menyaring partikel-partikel kecil atau kurangnya pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja itu sendiri.

Sedangkan untuk perempuan, risiko yang ditimbulkanya belum dapat dipastikan. Ini karena jumlah perempuan yang terpapar hanya sedikit sehingga belum tepat untuk diambil sebuah kesimpulan. Namun peneliti menduga adanya peningkatan risiko kanker paru-paru pada perempuan yang bekerja di laundry dan dry cleaners.

"Hasil penemuan ini menegaskan perlunya pemantauan dan peningkatan kontrol yang terus menerus mengenai paparan bahan kimia tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan. Hal ini baik untuk pencegahan dan sebagai kompensasi untuk pekerja," ujar Dario Consonni, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (16/2/2010).

(ver/ir-detik)

Mana Lebih Baik untuk Bayi, Dot atau Ibu Jari?

Bayi memiliki kebutuhan kuat untuk mengisap, ini dikarenakan bayi mengisap ibu jarinya ketika masih berada di dalam rahim. Bagi bayi mengisap adalah hiburan yang sangat menyenangkan.

Tapi kini banyak orangtua yang memberikan dot pada bayinya. Saat bayi menangis tak sedikit ibu yang buru-buru memasukkan dot ke mulut si bayi untuk menghentikan tangisannya.

Sebenarnya mana yang lebih baik, menggunakan dot atau ibu jari? Ternyata keduanya memiliki plus minus yang berbeda. Tapi keduanya lebih baik digunakan untuk kondisi darurat jangan menjadi kebiasaan karena keduanya punya efek buruk.

Seperti dikutip dari The Baby Book karangan William & Martha Sears, Selasa (16/2/2010) sebaiknya dot atau menghisap ibu jari digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak dan bukan untuk menggantikan cara pengasuhan.

Bagaimanapun ketika menangis, bayi jauh lebih suka jika dirinya diangkat dan digendong dibandingkan dengan pemberian dot.

Membiarkan anak mengemut ibu jari memang paling mudah dilakukan. Ibu jari tidak mungkin kotor atau jatuh ke lantai dan rasanya lebih baik bagi bayi karena bayi dapat melakukan penyesuaian posisi sesuai dengan kebutuhannya. Yang perlu diperhatikan adalah kondisi dan panjangnya kuku agar tidak melukai langit-langit mulutnya.

Tapi efek buruknya, jika terlalu sering mengisap ibu jari akan sulit menghilangkan kebiasaannya hingga masuk ke taman kanak-kanak.

Bukan berarti penggunaan dot lebih baik, karena dot lebih mudah hilang, kotor dan sumber dari berbagai mikroorganisme. Jika dot digunakan saat bayi masih mendapatkan ASI eksklusif, maka hal ini dapat menyebabkan bayi mengalami bingung puting yang nantinya menghambat kelancaran pemberian ASI. Meski begitu menghilangkan kebiasaan penggunaan dot bisa lebih mudah dibandingkan dengan ibu jari.

Beberapa bayi ada yang sensitif terhadap dot terutama dari tekstur, rasa dan baunya. Selain itu dot memiliki dasar yang sempit sehingga bayi hanya membuka sedikit mulutnya yang dapat mengakibatkan daya isap bayi berkurang.

Tapi para ahli menyarankan agar kebiasaan memberikan dot atau menghisap ibu jari dilakukan seperlunya saja.
Jika dot atau menghisap ibu jari digunakan terus menerus bisa berakibat buruk pada struktur giginya dan menjadi lambat bicara karena terlalu asyik mengedot atau menghisap ibu jari.

Menyusui adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan mengisap si bayi dan terhindar dari kebiasaan menghisap ibu jari atau penggunaan dot.

(ver/ir-detik)

Bintang 'Gossip Girl' Rela Bugil Asal Dibayar Rp 23 M

Bintang utama serial televisi 'Gossip Girl,' Blake Lively, ditawari majalah Playboy untuk berpose bugil. Blake bersedia asal dibayar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 23 miliar.

"Playboy memang telah menghubunginya. Dia pun berpikir Playboy bisa membuat karirnya semakin memuncak," ujar sumber pada National Enquirer, seperti dilansir Showbiz Spy, Selasa (16/2/2010).

Dalam pikiran Blake, posenya di Playboy itu bisa mengubah imejnya sebagai bintang serial yang disukai remaja. Sekadar informasi, saat ini lewat serial 'Gossip Girl,' dara 22 tahun itu sangat dikenal di kalangan remaja, sama seperti Jonas Brothers.

"Dengan berpose bugil, tentu dia akan masuk ke dunia orang dewasa, meninggalkan fans remajanya," tutur sumber.

Ibunda Blake, Elaine Lively, kabarnya sudah memberi restunya. Sebagai perempuan yang lama bergelut di dunia bisnis, ia memahami keuntungan dari pose di Playboy.

"Dia tahu Kim Basinger dan aktris lainnya menjadi terkenal setelah berpose di Playboy di awal karir mereka," jelas sumber.

Namun berbeda dari Elaine, ayah Blake, aktor Ernie Lively justru memberikan ultimatum. "Langkahi dulu mayatku," begitu kata Ernie yang menurut sumber memang berpikiran kuno.

(eny/eny-detik)

Mengenali Virus Facebook Maling Teriak Rampok

Masih ingat virus Bredolab yang menggunakan rekayasa sosial dengan sasaran member Faceebook? Rupanya masalah itu terus berlanjut, namun dengan cara lebih canggih.

Agar tidak mengundang kecurigaan dari user, kini penyebarannya dengan menyertakan attachment seperti sebelumnya, tetapi akan muncul sebagai email dari admin Faceebok.

Isinya menginformasikan agar user melakukan update akun dengan alasan kenyamanan dan keamanan saat mengunjungi situs itu.

Jika tombol update diklik maka user akan diantar ke login web yang sudah dipalsukan. Padahal web login ini bukanlah asli milik Facebook, tapi untuk menampung username dan password korbannya.

Web login palsu ini mempunyai alamat yang berbeda-beda, misalnya saja http://www.facebook.com.xxxxx.eu/globaldirectory/LoginFacebook.php?ref=1584270691543478059651590405901802254672004589860384285&email=xxxxxxx@xxxx.com. Di mana xxxxx adalah karakter acak.

Jika diperhatikan sepintas, web login palsu ini mirip dengan web login asli Faceebok. Tetapi jika ditelusuri lebih teliti maka terdapat beberapa perbedaan mencolok.

Pada saat user mengisi username dan password, ia akan membuka halaman baru yang berisi link untuk download tool update account dengan nama [updatetool.exe] yang sebenarnya adalah sebuah virus/trojan yang akan menginfeksi komputer.

Subject email yang dikirimkan oleh virus ini biasanya akan berbeda-beda seperti New login system, Facebook account update, Facebook Update Tools. Virus itu mempunyai ukuran file sekitar 105 KB dengan nama [updatetools.exe].

Jika file tersebut dijalankan maka akan membuat file induk dengan nama [C:WINDOWSsystem32sdra64.exe] dan bertugas menginjeksi beberapa proses Windows seperti : C:WindowsSyste32services.exe, C:WindowsSystem32lsass.exe, C:WindowsSystem32svchost.exe, C:WindowsSystem32alg.exe, C:ProgramFilesinternet exploreriexplore.exe.

Agar tidak mudah di hapus oleh virus, file tersebut akan disembunyikan walaupun user sudah menampilkan file yang tersembunyi. Selain itu juga akan membuat beberapa file yang juga akan disembunyikan dengan tujuan agar tidak mudah di hapus. C:Windowssystem32lowsec, local.ds, user.ds, user.ds.lll.

Untuk menyebarkan diri, virus akan mengirimkan email phishing ke semua alamat yang telah diperoleh dan berisi pemberitahuan kepada user yang mempunyai akun Facebook untuk melakukan update tehadap akunnya.

Jadi harap berhati-hati jika menerima email walaupun dari Admin Facebook. Jika email dengan subyek di atas sebaiknya langsung dihapus dan jangan ikuti informasi yang terdapat dalam email tersebut.[ito-inilah]

Minggu, 14 Februari 2010

5 Situs Top Siaran Olimpiade 2010

Aktivitas bukan hambatan untuk memantau Olimpiade musim dingin. Ada beberapa situs streaming dan situs pemetaan yang mempermudah memantau berbagai aksi yang berlangsung.

NBC Olympics

Sebagai stasiun siaran khusus Olimpiade, tak heran jika konsumen bisa mendapatkan konten streaming berkualitas tinggi. Namun sayangnya hanya tersedia di Amerika Serikat.

NBC memiliki hak siar eksklusif, tetapi harus didukung langganan kabel, satelit, provider IPTV. Jika tidak, maka hanya bisa mengakses rekapitulasi pertandingan dan siaran sekilas, biografi atlet, interview, berita dan klip pendek lainnya.

NCB masih berpartner dengan MSN dan Microsoft Silverlight, sehingga pengakses tetap membutuhkan Silverlight 3 dengan versi terbaru Adobe Flash Player terinstal untuk menonton konten video situs NBC.

Google Maps

Bagi penonton yang mengikuyi Olimpiade Beijing 2008 pasti akan ingat dengan Google Inside The Games yang disokong oleh Google Maps dan fitur lokasi stadion dan gambar. Google sendiri telah memperkenalkan Inside The Games 2010 Olimpiade Musim Dingin dengan campuran teknologi Google Street Views.

Saat ini sebagai tambahan untuk acara dan lokasi, ada fitur ski lopes, bobsleigh courses dan luge courses di dalam Google Street Views. Situs Google juga menampilkan fitur standar macam jadwal, medali, dan link berita tentang olimpiade.

Twitter

Situs mikroblogging yang memiliki fitur pembaruan dengan fasilitas 140 karakter adalah tuan rumah kelompok feed olimpiade. Jika tidak yakin ingin mengikuti siapa, maka bisa follow di NBC Olympic Pulse Tweet Sheet atau New York Times Winter Olympics Twitter list atau #Olympics hashtag.

Jika ingin lebih cepat mengikuti pembaruan resmi, maka akun Twitter penyelenggara Olimpiade adalah @Olympics atau (@2010tweets atau @NBCOlympicZone.

Situs Olimpiade New York Times

Dengan situs ini maka akan bisa mendapatkan berbagai fakta dan informasi terkait dengan olimpiade. Ribuan fitur bagus untuk memperkaya pengalaman menonton Olimpiade dalam satu tempat. Sementara tulisan berhasil memperkaya isi, gambar pun membuat momen penting menjadi tidak terlupakan.

Untuk pertama kalinya dalam hidup, berbagai kejadian yang ada dalam olimpiade baik yang menarik ataupun mengerikan akan bisa disaksikan dengan baik bersama teman-teman.

Situs Vancouver 2010

Banyak hal yang diberikan oleh situs ini, termasuk informasi lengkap seputar pertandingan mulai seni, oleh-oleh, tiket hingga berbagai tempat menarik di seputar penyelenggaraan olimpiade yang akan berlangsung pada tanggal 12-21 Maret 2010.

Bukan hanya info hasil cepat, tetapi juga termasuk jadwal, pembaruan multimedia dan desain yang menarik tentang pertandingan.[ito-inilah]

Seperti apakah isi RPM yangjadi kontroversi sekarang ini?

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten Multimedia (RPM Konten) jadi perdebatan. Di satu sisi RPM ini diakui memiliki niat baik dalam membantu hadirnya dunia cyber yang lebih sehat di Indonesia, namun di sisi lain banyak kekhawatiran seputar keberadaannya sebagai 'tangan besi' sensor internet.

Hal-hal yang dianggap memberatkan termasuk adanya kewajiban melakukan penyaringan oleh penyelenggara jasa konten multimedia. Hal ini ditakutkan bisa menjadi kepanjangan tangan penguasa dalam mengebiri hak-hak penduduk untuk menyampaikan pendapatnya.

Seperti apa isi RPM itu sebenarnya? Berikut adalah salinan RPM Konten versi 2010 yang diterima redaksi detikINET, Senin (15/2/2010):

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.


Pasal 2

(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II
KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III
PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.


Pasal 9

(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.


Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini

(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING


Text Widget

Text Widget