Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 12 Agustus 2010

Inilah Tata Cara Penyembelihan Sapi yang Halal

Konsumsi daging sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu tidak hanya diperlukan jaminan halal pada Rumah Potong Hewan (RPH), tetapi juga pengetahuan akan tata cara penyembelihan halal konsumen muslim.

Kebutuhan akan daging segar dan halal makin meningkat di bulan ramadan. Untuk itu maka industri daging terutama RPH harus merancang, menerapkan, dan mengimplemantasikan sistem jaminan halal supaya dapat menghasilkan produk daging yang benar-benar halal secara berkesinambungan.

Tidak hanya Rumah Potong Hewan (RPH), sebenarnya konsumen pun wajib memiliki pengetahuan tentang tata cara penyembelihan secara halal tersebut. Untuk dinyatakan Halal, daging yang akan dikonsumsi manusia harus berasal dari hewan yang disembelih dan diproses dengan memenuhi aturan syariah sepenuhnya. Hewan-hewan yang diharamkan seperti babi, babi hutan (celeng), anjing dan lainnya tidak menjadi halal meskipun disembelih secara halal.

Berikut aturan yang harus diikuti oleh RPH dalam menghasilkan daging halal yang perlu diketahui konsumen muslim:

1. Rumah potong hewan tempat penyembelihan hewan sesuai dengan hukum Islam telah dinyatakan Halal oleh lembaga ataupun otoritas Muslim.
2. Hanya Muslim lelaki yang memahami aturan dan persyaratan penyembelihan dalam Islam yang boleh menyembelih hewan.
3. Penyembelihan dilakukan dengan niat ikhlas lillahi ta'ala.
4. Hanya hewan yang masih hidup yang boleh disembelih.
5. Hewan dalam kondisi sehat dan hal tersebut dikuatkan oleh pihak lokal yang berwenang dalam masalah kesehatan.
6. Kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” harus diucapkan oleh penyembelih sebelum melakukan setiap penyembelihan.
7. Piranti penyembelihan hanya digunakan untuk penyembelihan yang Halal.
8. Pisau harus tajam.
9. Penyembelihan harus dilakukan dengan memotong setengah lingkaran arteri karotis (pembuluh darah besar), tenggorokan, kerongkongan dan pembuluh nadi.
10. Tulang dan gigi hewan apapun tidak boleh digunakan sebagai alat penyembelihan.
11. Pemeriksa Muslim yang bertanggungjawab terhadap pemeriksaan hewan dan proses penyembelihan harus berada di lokasi.
12. Stunning (pemingsanan hewan) sebelum penyembelihan bukanlah hal yang disarankan.

Jadi daging yang halal adalah yang disembelih dengan mengikuti keduabelas aturan diatas atau yang telah memperoleh lebel halal dari MUI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Text Widget

Text Widget