Rabu, 08 September 2010
Bagaimana Cara Menghitung Nishab Zakat ?
Pertanyaan
Bagaimana menghitung nishab zakat penghasilan dan zakat profesi ? dan apa perbedaan dari kedua zakat tersebut?
Jawaban
Zakat penghasilan atau zakat profesi sesungguhnya dua istilah yang merujuk pada hal yang sama Yaitu, kewajiban zakat atas harta/penghasilan yang didapat dari hasil profesi tertentu, seperti dokter, konsultan, dan lain-lain.
Adapun penentuan nishab dan kadar zakat profesi/penghasilan, maka ada tiga pendekatan analogi yang disepakati oleh jumhur ulama. Pertama, diqiyaskan dengan zakat perdagangan dan emas perak.
Nishabnya adalah senilai 85 gram emas, dan ada haul 1 tahun. Sehingga, waktu mengeluarkannya adalah setahun sekali. Adapun kadarnya adalah 2,5 persen. Kedua, diqiyaskan dengan zakat pertanian.
Artinya, saat bekerja dianalogikan dengan saat menanam. Saat menerima gaji ibarat saat panen. Nishabnya senilai 524 kg beras dan tidak ada haul, sehingga mengeluarkan zakat adalah pada saat menerima penghasilan/gaji.
Kadarnya 5 persen. Ketiga, menggunakan metode qiyas syabah, yaitu menganalogikan dengan dua hal sekaligus.
Dari sisi nishab, dianalogikan dengan zakat pertanian, yaitu sebesar 524 kg beras. Sedangkan dari sisi kadar, dianalogikan dengan zakat emas perak, yaitu sebesar 2,5 persen. BAZNAS menggunakan pendekatan analogi/qiyas yang ketiga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar